A. Konsep Anak Berkebutuhan Khusus 1. Definisi anak berkebutuhan khusus Secara historis istilah untuk menyebutkan anak berkebutuhan khusus (ABK) mengalami perubahan beberapa kali sesuai paradigma yang diyakini pada saat itu. Perubahan yang dimaksud dimulai dari anak cacat, anak tuna, anak berkekurangan, anak luar biasa atau anak berlainan sampai anak berkebutuhan khusus. Klirk (1986:5) mengemukakan bahwa kekeliruan orang dalam memahami anak-anak ini akan berdampak kepada bagaimana ia melakukan pendidikan bagi mereka. Di Indonesia penggunaan istilah tersebut baru diundangkan secara khusus pada tahun 1950 melalui Undang Undang Nomor 4, kemudian disusul dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 1954. Istilah yang digunakan di Indonesia saat ini adalah anak berkebutuhan khusus sebagai terjemahan dari istilah ”Children with Special needs”. Istilah ini muncul sebagai akibat adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap anak luar biasa ( Exceptional Childre...
Comments
Post a Comment