Pengertian Pendidikan Inklusi


A.    Pengertian Pendidikan Inklusi
Istilah inklusi memiliki ukuran universal. Istilah inklusi dapat dikaitkan dengan persamaan, keadilan, dan hak individual dalam pembagian sumber-sumber seperti politik, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Menurut Reid, masing-masing dari aspek-aspek tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan satu sama lain. Reid ingin menyatakan bahwa istilah inklusif berkaitan dengan banyak aspek hidup manusia yang didasarkan atas prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu.
Dalam ranah pendidikan, istilah inklusi dikaitkan dengan model pendidikan yang tidak membeda-bedakan individu berdasarkan kemampuan dan atau kelainan yang dimiliki individu. Dengan mengacu pada istilah inklusi yang disampaikan Reid di atas, pendidikan inklusi didasarkan atas prinsip persamaan, keadilan, dan hak individu.
Istilah pendidikan inklusi digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) ke dalam program sekolah. Konsep inklusi memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada di sekolah.
Pengertian pendidikan inklusi menurut para ahli, di antaranya; Daniel P. Hallahan mengemukakan pengertian pendidikan inklusi sebagai pendidikan yang menempatkan semua peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik berkebutuhan khusus tersebut. Pengertian ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan inklusi menyamakan anak berkebutuhan khusus dengan anak normal lainnya. Untuk itulah, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan pembelajaran di kelas. Dengan demikian guru harus memiliki kemampuan dalam menghadapi banyaknya perbedaan peserta didik.
Senada dengan pengertian yang disampaikan Daniel P. Hallahan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Sementara itu Sapon-Shevin ( O Neil, 1995 ) menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat. Melalui pendidikan inklusi, anak berkebutuhan khusus di didik bersama-sama anak lainnya ( normal ) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya ( Freiberg, 1995 ) . hal ini dilandasi oleh suatu kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak tidak normal ( berkebutuhan khusus ) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas sosial.
             Sedangkan  menurut Johnsen(dalam Suparno:2007) adalah sebagai berikut:
1.      Setiap anak merupakan bagian integral dari komunitas lokalnya, kelas dan                  kelompok regular.
2.      Kegiatan sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif, individualisassi pendidikan dan fleksibilitas dalam pilihan materinya.
3.      Guru bekerjasama dan memiliki pengetahuan tentang strategi pembelajaran dan kebutuhan pengajaran umum, khusus, dan individual, dan memiliki pengetahuan tentang cara menghargai tentang pluralitas perbedaan individual dalam mengatur aktivitas kelas.
Pengertian pendidikan dalam Permendiknas di atas memberikan penjelasan secara lebih rinci mengenai siapa saja yang dapat dimasukkan dalam pendidikan inklusi. Perincian yang diberikan pemerintah ini dapat dipahami sebagai bentuk kebijakan yang sudah disesuaikan dengan kondisi Indonesia, sehingga pemerintah memandang perlu memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik dari yang normal, memilik kelainan, dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan. Dengan demikian pemerintah mulai mengubah model pendidikan yang selama ini memisah-misahkan peserta didik normal ke dalam sekolah reguler, peserta didik dengan kecerdasan luar biasa dan bakat istimewa ke dalam sekolah akselerasi, dan peserta didik dengan kelainan ke dalam Sekolah Luar Biasa (SLB).
Rumusan mengenai pendidikan inklusi yang disusun oleh Direktorat Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengenai pendidikan inklusi menyebutkan bahwa pendidikan inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama-sama teman seusianya. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi adalah sekolah yang menampung semua murid di sekolah yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil.
Pengertian-pengertian yang dikemukakan di atas secara umum menyatakan hal yang sama mengenai pendidikan inklusi. Pendidikan inklusi berarti pendidikan yang dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan semua peserta didik, baik peserta didik yang normal maupun peserta didik berkebutuhan khusus. Masing-masing dari mereka memperoleh layanan pendidikan yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain.

B.     Definisi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar
Pendidikan inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah inklusi merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusi setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.
Konsep pendidikan inklusi muncul dimaksudkan untuk memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus. Beberapa alasan penerapan pendidikan inklusi di Indonesia antara lain :
a.       Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak didiskriminasikan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
b.      Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
c.       Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
d.      Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Sekolah umum/reguler yang menerapkan program pendidikan inklusi akan berimplikasi secara manajerial di sekolah tersebut. Diantaranya adalah:
1)      Sekolah reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.
2)      Sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual.
3)      Guru di kelas umum/reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
4)      Guru pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
5)      Guru pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.

C.    Tujuan Pendidikan Inklusi
            Secara umum pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk  mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi pribadinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara  ( UU No 20 tahun 2003, Pasal 1 ayat 1). Oleh sebab itu inti dari pendidikan inklusi adalah hak azasi manusia atas pendidikan. Suatu konsekuensi logis dari hak ini adalah semua anak mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang tidak mendiskriminasikan dengan kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin, kemampuan dan lain-lain. Tujuan praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusi meliputi tujuan langsung oleh anak, oleh guru, oleh orang tua dan oleh masyarakat.
a.       Tujuan yang ingin dicapai oleh anak dalam mengikuti kegiatan belajar dalam inklusi antara lain adalah:
1)      berkembangnya kepercayaan pada diri anak, merasa bangga pada diri sendiri atas prestasi yang diperolehnya.
2)      anak dapat belajar secara mandiri, dengan mencoba memahami dan menerapkan pelajaran yang diperolehnya di sekolah ke dalam kehidupan sehari-hari.
3)      anak mampu berinteraksi secara aktif bersama teman-temannya, guru, sekolah dan masyarakat.
4)      anak dapat belajar untuk menerima adanya perbedaan, dan mampu beradaptasi dalam mengatasi perbedaan tersebut.
b.      Tujuan yang ingin dicapai oleh guru-guru dalam pelaksanakan pendidikan inklusi antara lain adalah:
1)      guru akan memperoleh kesempatan belajar dari cara mengajar dengan setting inklus.
2)      terampil dalam melakukan pembelajaran kepada peserta didik yang memiliki latar belakang beragam.
3)      mampu mengatasi berbagai tantangan dalam memberikan layanan kepada semua anak.
4)       bersikap positif terhadap orang tua, masyarakat, dan anak dalam situasi beragam.
5)      mempunyai peluang untuk menggali dan mengembangkan serta mengaplikasikan berbagai gagasan baru melalui komunikasi dengan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat.
c.       Tujuan yang akan dicapai bagi orang tua antara lain adalah:
1)      para orang tua dapat belajar lebih banyak tentang bagaimana cara mendidik dan membimbing anaknya lebih baik di rumah, dengan menggunakan teknik yang digunakan guru di sekolah.
2)      mereka secara pribadi terlibat, dan akan merasakan keberadaanya menjadi lebih penting dalam membantu anak untuk belajar.
3)      orang tua akan merasa dihargai,  merasa dirinya sebagai mitra sejajar dalam memberikan kesempatan belajar yang berkualitas kepada anaknya orang tua mengetahui bahwa anaknya dan semua anak yang di sekolah, menerima pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kempuan masing-masing individu anak.
d.      Tujuan yang diharapkan dapat dicapai oleh masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan inklusif antara lain adalah:
1)      masyarakat akan merasakan suatu kebanggaan karena lebih banyak anak mengikuti pendidikan di sekolah yang ada di lingkungannya. 
2)      semua anak yang ada di masyarakat akan terangkat dan menjadi sumber daya yang potensial, yang akan lebih penting adalah bahwa masyarakat.
3)      akan lebih terlibat di sekolah dalam rangka menciptakan hubungan yang lebih baik antara sekolah dan masyarakat.  ( Tarmansyah, 2007:112-113).
            Selanjutnya tujuan pendidikan inklusi menurut Raschake dan Bronson (Lay Kekeh Marthan, 2007: 189-190), terbagi menjadi 3 yakni bagi anak berkebutuhan khusus, bagi pihak sekolah, bagi guru, dan bagi masyarakat, lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
a.       Bagi anak berkebutuhan khusus
1)      anak akan merasa menjadi bagian dari masyarakat pada umumnya.
2)      anak akan memperoleh bermacam-macam sumber untuk belajar dan bertumbuh.
3)      meningkatkan harga diri anak.
4)      anak memperoleh kesempatan untuk belajar dan menjalin persahabatan bersama teman yang sebaya.
b.      Bagi pihak sekolah
1)      memperoleh pengalaman untuk mengelola berbagai perbedaan dalam satu kelas.
2)       mengembangkan apresiasi bahwa setiap orang memiliki keunikan dan kemampuan yang berbeda satu dengan lainnya.
3)      meningkatkan kepekaan terhadap keterbatasan orang lain dan rasa empati pada keterbatasan anak.
4)      meningkatkan kemempuan untuk menolong dan mengajar semua anak dalam kelas
c.       Bagi guru
1)      membantu guru untuk menghargai perbedaan pada setiap anak dan mengakui bahwa anak berkebutuhan khusus juga memiliki kemampuan
2)      menciptakan kepedulian bagi setiap guru terhadap pentingnya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
3)      guru akan merasa tertantang untuk menciptakan metode-metode baru dalam pembelajaran dan mengembangkan kerjasama dalam memecahkan masalah.
4)      meredam kejenuhan guru dalam mengajar.
d.      Bagi masyarakat
1)      meningkatkan kesetaraan sosial dan kedamaian dalam masyarakat.
2)      mengajarkan kerjasama dalam masyarakat dan mengajarkan setiap anggota masyarakat tentang proses demokrasi.
3)      membangun rasa saling mendukung dan saling membutuhkan antar anggota masyarakat.
            Dari dua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan inklusi yang ingin dicapai adalah tujuan bagi anak berkebutuhan khusus, bagi pihak sekolah, bagi guru, bagi orang tua dan bagi masyarakat.

Comments

iklan

Popular posts from this blog

Pendidikan Kewarganegaraan (UAS)

TEKNIK PENGUMPULAN DATA, PENGUKURAN DATA, DAN SKALA PENGUKURAN

[Review] Acnol Lotion For Acne