Pengertian Pendidikan Inklusi
A. Pengertian Pendidikan Inklusi
Istilah
inklusi memiliki ukuran universal. Istilah inklusi dapat dikaitkan dengan
persamaan, keadilan, dan hak individual dalam pembagian sumber-sumber seperti
politik, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Menurut Reid, masing-masing dari
aspek-aspek tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan satu sama
lain. Reid ingin menyatakan bahwa istilah inklusif berkaitan dengan banyak
aspek hidup manusia yang didasarkan atas prinsip persamaan, keadilan, dan hak
individu.
Dalam
ranah pendidikan, istilah inklusi dikaitkan dengan model pendidikan yang tidak
membeda-bedakan individu berdasarkan kemampuan dan atau kelainan yang dimiliki
individu. Dengan mengacu pada istilah inklusi yang disampaikan Reid di atas,
pendidikan inklusi didasarkan atas prinsip persamaan, keadilan, dan hak
individu.
Istilah
pendidikan inklusi digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak
berkelainan (penyandang hambatan/cacat) ke dalam program sekolah. Konsep
inklusi memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak yang
memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada
di sekolah.
Pengertian pendidikan inklusi menurut para ahli, di
antaranya; Daniel P. Hallahan mengemukakan pengertian
pendidikan inklusi sebagai pendidikan yang menempatkan semua peserta didik
berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan
seperti ini, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik
berkebutuhan khusus tersebut. Pengertian ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan
inklusi menyamakan anak berkebutuhan khusus dengan anak normal lainnya. Untuk
itulah, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan
pembelajaran di kelas. Dengan demikian guru harus memiliki kemampuan dalam
menghadapi banyaknya perbedaan peserta didik.
Senada
dengan pengertian yang disampaikan Daniel P. Hallahan, dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan
yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan
dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti
pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama
dengan peserta didik pada umumnya.
Sementara itu Sapon-Shevin ( O Neil,
1995 ) menyatakan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem layanan pendidikan
yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah
terdekat. Melalui pendidikan inklusi, anak berkebutuhan khusus di didik
bersama-sama anak lainnya ( normal ) untuk mengoptimalkan potensi yang
dimilikinya ( Freiberg, 1995 ) . hal ini dilandasi oleh suatu kenyataan bahwa
di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak tidak normal ( berkebutuhan
khusus ) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas sosial.
Sedangkan menurut Johnsen(dalam Suparno:2007) adalah
sebagai berikut:
1. Setiap anak
merupakan bagian integral dari komunitas lokalnya, kelas dan kelompok regular.
2. Kegiatan
sekolah diatur dengan sejumlah besar tugas belajar yang kooperatif,
individualisassi pendidikan dan fleksibilitas dalam pilihan materinya.
3. Guru
bekerjasama dan memiliki pengetahuan tentang strategi pembelajaran dan
kebutuhan pengajaran umum, khusus, dan individual, dan memiliki pengetahuan
tentang cara menghargai tentang pluralitas perbedaan individual dalam mengatur
aktivitas kelas.
Pengertian
pendidikan dalam Permendiknas di atas memberikan penjelasan secara lebih rinci
mengenai siapa saja yang dapat dimasukkan dalam pendidikan inklusi. Perincian
yang diberikan pemerintah ini dapat dipahami sebagai bentuk kebijakan yang
sudah disesuaikan dengan kondisi Indonesia, sehingga pemerintah memandang perlu
memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik dari yang normal,
memilik kelainan, dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti
pendidikan. Dengan demikian pemerintah mulai mengubah model pendidikan yang
selama ini memisah-misahkan peserta didik normal ke dalam sekolah reguler,
peserta didik dengan kecerdasan luar biasa dan bakat istimewa ke dalam sekolah
akselerasi, dan peserta didik dengan kelainan ke dalam Sekolah Luar Biasa
(SLB).
Rumusan
mengenai pendidikan inklusi yang disusun oleh Direktorat Pendidikan Sekolah
Luar Biasa (PSLB) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Mandikdasmen) Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengenai pendidikan
inklusi menyebutkan bahwa pendidikan inklusi adalah sistem layanan pendidikan
yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat
di kelas biasa bersama-sama teman seusianya. Sekolah penyelenggara pendidikan
inklusi adalah sekolah yang menampung semua murid di sekolah yang sama. Sekolah
ini menyediakan program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi disesuaikan
dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang
dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil.
Pengertian-pengertian
yang dikemukakan di atas secara umum menyatakan hal yang sama mengenai
pendidikan inklusi. Pendidikan inklusi berarti pendidikan yang dirancang dan
disesuaikan dengan kebutuhan semua peserta didik, baik peserta didik yang
normal maupun peserta didik berkebutuhan khusus. Masing-masing dari mereka
memperoleh layanan pendidikan yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain.
B. Definisi Pendidikan Inklusi di
Sekolah Dasar
Pendidikan
inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang
mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di
kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi
adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini
menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan
kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar
anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah inklusi merupakan perkembangan baru dari pendidikan
terpadu. Pada sekolah inklusi setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya,
semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum,
sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran
sampai pada sistem penilaiannya.
Konsep pendidikan inklusi muncul dimaksudkan untuk
memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan
pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang
berkebutuhan khusus. Beberapa alasan penerapan pendidikan inklusi di Indonesia antara lain :
a.
Semua anak mempunyai
hak yang sama untuk tidak didiskriminasikan dan memperoleh pendidikan yang
bermutu.
b.
Semua anak mempunyai
kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
d.
Sekolah dan guru
mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang
berbeda.
Sekolah umum/reguler yang menerapkan program
pendidikan inklusi akan berimplikasi secara manajerial di sekolah tersebut.
Diantaranya adalah:
1) Sekolah
reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman
dan menghargai perbedaan.
2) Sekolah
reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum
dan pembelajaran yang bersifat individual.
3) Guru di
kelas umum/reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
4) Guru pada
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dituntut melakukan kolaborasi dengan
profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
5) Guru pada
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dituntut melibatkan orangtua secara
bermakna dalam proses pendidikan.
C.
Tujuan Pendidikan Inklusi
Secara umum pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi pribadinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlaq mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan Negara ( UU No 20 tahun 2003,
Pasal 1 ayat 1). Oleh sebab itu inti dari pendidikan inklusi adalah hak azasi
manusia atas pendidikan. Suatu konsekuensi logis dari hak ini adalah semua anak
mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang tidak mendiskriminasikan dengan
kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin, kemampuan dan lain-lain. Tujuan
praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusi meliputi tujuan langsung
oleh anak, oleh guru, oleh orang tua dan oleh masyarakat.
a.
Tujuan
yang ingin dicapai oleh anak dalam mengikuti kegiatan belajar dalam inklusi
antara lain adalah:
1)
berkembangnya
kepercayaan pada diri anak, merasa bangga pada diri sendiri atas prestasi yang
diperolehnya.
2)
anak
dapat belajar secara mandiri, dengan mencoba memahami dan menerapkan pelajaran
yang diperolehnya di sekolah ke dalam kehidupan sehari-hari.
3)
anak
mampu berinteraksi secara aktif bersama teman-temannya, guru, sekolah dan
masyarakat.
4)
anak
dapat belajar untuk menerima adanya perbedaan, dan mampu beradaptasi dalam
mengatasi perbedaan tersebut.
b.
Tujuan
yang ingin dicapai oleh guru-guru dalam pelaksanakan pendidikan inklusi antara
lain adalah:
1)
guru
akan memperoleh kesempatan belajar dari cara mengajar dengan setting inklus.
2)
terampil
dalam melakukan pembelajaran kepada peserta didik yang memiliki latar belakang
beragam.
3)
mampu
mengatasi berbagai tantangan dalam memberikan layanan kepada semua anak.
4)
bersikap positif terhadap orang tua,
masyarakat, dan anak dalam situasi beragam.
5)
mempunyai
peluang untuk menggali dan mengembangkan serta mengaplikasikan berbagai gagasan
baru melalui komunikasi dengan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat.
c.
Tujuan
yang akan dicapai bagi orang tua antara lain adalah:
1)
para
orang tua dapat belajar lebih banyak tentang bagaimana cara mendidik dan
membimbing anaknya lebih baik di rumah, dengan menggunakan teknik yang
digunakan guru di sekolah.
2)
mereka
secara pribadi terlibat, dan akan merasakan keberadaanya menjadi lebih penting
dalam membantu anak untuk belajar.
3)
orang
tua akan merasa dihargai, merasa dirinya
sebagai mitra sejajar dalam memberikan kesempatan belajar yang berkualitas kepada
anaknya orang tua mengetahui bahwa anaknya dan semua anak yang di sekolah,
menerima pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kempuan masing-masing
individu anak.
d.
Tujuan
yang diharapkan dapat dicapai oleh masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan
inklusif antara lain adalah:
1)
masyarakat
akan merasakan suatu kebanggaan karena lebih banyak anak mengikuti pendidikan
di sekolah yang ada di lingkungannya.
2)
semua
anak yang ada di masyarakat akan terangkat dan menjadi sumber daya yang
potensial, yang akan lebih penting adalah bahwa masyarakat.
3)
akan
lebih terlibat di sekolah dalam rangka menciptakan hubungan yang lebih baik
antara sekolah dan masyarakat. ( Tarmansyah, 2007:112-113).
Selanjutnya tujuan pendidikan inklusi menurut
Raschake dan Bronson (Lay Kekeh Marthan, 2007: 189-190), terbagi menjadi 3
yakni bagi anak berkebutuhan khusus, bagi pihak sekolah, bagi guru, dan bagi
masyarakat, lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
a.
Bagi
anak berkebutuhan khusus
1) anak akan merasa menjadi bagian dari
masyarakat pada umumnya.
2) anak akan memperoleh bermacam-macam sumber
untuk belajar dan bertumbuh.
3) meningkatkan harga diri anak.
4) anak memperoleh kesempatan untuk belajar dan
menjalin persahabatan bersama teman yang sebaya.
b.
Bagi
pihak sekolah
1)
memperoleh
pengalaman untuk mengelola berbagai perbedaan dalam satu kelas.
2)
mengembangkan apresiasi bahwa setiap orang
memiliki keunikan dan kemampuan yang berbeda satu dengan lainnya.
3)
meningkatkan
kepekaan terhadap keterbatasan orang lain dan rasa empati pada keterbatasan
anak.
4)
meningkatkan
kemempuan untuk menolong dan mengajar semua anak dalam kelas
c.
Bagi
guru
1)
membantu
guru untuk menghargai perbedaan pada setiap anak dan mengakui bahwa anak
berkebutuhan khusus juga memiliki kemampuan
2)
menciptakan
kepedulian bagi setiap guru terhadap pentingnya pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus.
3)
guru
akan merasa tertantang untuk menciptakan metode-metode baru dalam pembelajaran
dan mengembangkan kerjasama dalam memecahkan masalah.
4)
meredam
kejenuhan guru dalam mengajar.
d.
Bagi
masyarakat
1)
meningkatkan
kesetaraan sosial dan kedamaian dalam masyarakat.
2)
mengajarkan
kerjasama dalam masyarakat dan mengajarkan setiap anggota masyarakat tentang
proses demokrasi.
3)
membangun
rasa saling mendukung dan saling membutuhkan antar anggota masyarakat.
Dari dua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan inklusi
yang ingin dicapai adalah tujuan bagi anak berkebutuhan khusus, bagi pihak
sekolah, bagi guru, bagi orang tua dan bagi masyarakat.
Comments
Post a Comment